Divonis 7 Tahun, 2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Banding

19 hours ago 5

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |10:06 WIB

Divonis 7 Tahun, 2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Banding

Ilustrasi Sidang Vonis. Foto: Dok IST.

JAKARTA - Dua Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis yang mereka terima. 

Mereka divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Penasihat Hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu menyatakan, keputusan tersebut setelah berdiskusi pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba pada Jumat, 9 Mei 2025. 

"Maka klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi, karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," kata Philipus yang dikutip Minggu (11/5/2025). 

Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|