Viral Mobil Parkir Sembarangan Dibaret hingga Ban Dikempesi saat Ditinggal Pemiliknya Pipis

3 weeks ago 19

JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) seorang perempuan kesal bodi mobilnya baret dan bannya kempis karena parkir sembarangan. Wabuta itu mengaku meninggalkan kendaraannya sebentar karena ingin buang air kecil.

1. Viral Mobil Parkir Sembarangan Dibaret hingga Ban Dikempesi saat Ditinggal Pemiliknya Pipis

Video tersebut diunggah ke TikTok oleh akun @loreta_ns yang diunggah ulang oleh akun @bangsaonline, sebagaimana dilihat pada Jumat (11/4/2025). Terlihat dalam video mobil berwarna merah terdapat banyak goresan yang cukup dalam dengan kondisi ban kempis.

"Iya memang yang punya toko di depan itu tidak punya otak sama sekali lihat deh. Ini tuh tadi cuma numpang parkir doang gara-gara kebelet pipis, ini dibaretin. Bannya juga loh ini kayak ditusuk juga, empat-empatnya loh nggak nanggung-nanggung," kata perempuan tersebut.

2. Komentar Netizen

Namun, netizen merasa ada yang janggal dari apa yang disampaikan oleh pemilik mobil tersebut. Mereka merasa tak akan ada cukup waktu bagi seseorang yang membareti mobil dan mengempisi seluruh ban saat pemiliknya buang air kecil.

"logika klu cm kebelet pipis gk mungkin orng ada waktu untuk ngempesin ban 4 baretin mobil sebody nya semua ,pasti lama lah dan mobil Lo ngalangin orng pastinya ,makany lain kali jng parkir sembarangan ,parkir di tempat semestinya bayar parkir paling berapa si gk buat dompetmu cekak," tulis @qia***.

"ini gak mungkin parkirnya 15 menitan, krn ngerjain baret ama kempesin ban butuh waktu lebih dari 15 menit," ujar @ali***.

"pelakunya bisa nusuk bamper, baret body, nusuk 4ban, ini butuh wkt GK sebentar.. trz km bilang parkir sebentar ?," ucap @abq***.

3. Peraturan Parkir

Terlepas dari perbuatan tak terpuji yang dilakukan pelaku, parkir kendaraan sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi hingga denda apabila terbukti parkir sembarangan.

Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan sembarangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|