Ternyata Segini Gaji hingga Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bisa Untung Rp1 Miliar (Foto: Budi Arie/Okezone(
JAKARTA - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi buka-bukaan soal kabar gaji pengurus koperasi desa merah putih yang disebut-sebut mencapai Rp8 juta per bulan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada penetapan besaran gaji pengurus koperasi desa merah putih.
“Belum, belum ada,” kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa gaji pengurus koperasi desa merah putih mencapai Rp5 juta-Rp8 juta per bulan.
1. Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Dia menyebut ada persyaratan ketat untuk menjadi pengurus kopdes merah putih. Para calon pengurus harus lolos pemeriksaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), yang berarti mereka tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah.
Selain itu, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa.
“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” kata dia.
Mengenai keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung.
Dia menekankan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong. Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.
Senada, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa posisi pengurus kopdes belum dibuka karena lembaga tersebut masih dalam tahap pembentukan. Oleh karena itu, besaran gaji untuk pengurus juga belum dibahas.
“Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum,” ujar Ferry.