RI Geber Proyek Gedung Hijau, Apa Itu?

5 hours ago 2

RI Geber Proyek Gedung Hijau, Apa Itu?

RI Geber Proyek Gedung Hijau, Apa Itu? (Foto: Shutterstock)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mendorong pembangunan yang mengutamakan konsep hijau. Dalam upaya menangani isu global warming, Ditjen Cipta Karya dan Kementerian PU berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon melalui berbagai infrastruktur yang mengikuti prinsip pembangunan Gedung Hijau (green building)

1. Apa Itu Gedung Hijau ?

Dilansir dari Instagram Ditjen Cipta Karya, Sabtu (10/5/2025), Bangunan Gedung Hijau atau dapat disebut Green Building, adalah suatu konsep bangunan yang didesain untuk menjadi bangunan yang ramah lingkungan dimana harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan seminimal mungkin, mulai dari tahap perencanaan hingga pengoperasian dan pemeliharaan.

Di sisi yang sama, Bangunan Gedung Hijau merupakan Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung serta memiliki kinerja terukur yang signifikan dalam efisiensi penggunaan energi, air dan sumber alam lainnya melalui penerapan prinsip BGH yang sesuai dengan fungsi dalam setiap tahapan operasinya.

2. Prinsip Bangunan Gedung Hijau

Berikut merupakan prinsip Bangunan Gedung Hijau, yakni:

- Perumusan kesamaan tujuan, pemahaman serta rencana yang akan ditindak lanjut;
- Penghematan penggunaan sumebr daya, baik berupa lahan, material air, sumebr daya alam maupun sumber daya manusia;
- Penggunaan 3R (Reduce, Recycle, Reuse);
- Perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian;
- Penanganan risiko dalam keselamatan, kesehatan, serta perubahan iklim dan bencana;
- Orientasi terhadap siklus hidup serta target pencapaian yang telah direncanakan;
- Inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan;

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|