Rayen Pono Tegas Tutup Pintu Damai Usai Polisikan Ahmad Dhani

6 hours ago 4

Rayen Pono Tegas Tutup Pintu Damai Usai Polisikan Ahmad Dhani

Rayen Pono Tegas Tutup Pintu Damai Usai Polisikan Ahmad Dhani (Foto: Okezone)

JAKARTA - Rayen Pono mengambil langkah tegas dengan melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (23/4/2025). Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak diskriminasi ras dan etnis, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ditemani kuasa hukumnya, Jajang, Rayen keluar dari Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB sambil menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) sebagai bukti laporannya telah resmi diterima oleh penyidik.

Dalam pernyataannya, Rayen menegaskan bahwa ia tidak lagi membuka ruang damai dengan Ahmad Dhani. Menurutnya, langkah hukum ini diambil lantaran Dhani diduga kembali mengucapkan pernyataan berbau diskriminasi ras saat mengikuti debat terbuka bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), meski sebelumnya sempat meminta maaf lewat pesan singkat.

Rayen Pono Tegas Tutup Pintu Damai Usai Polisikan Ahmad Dhani Rayen Pono Tegas Tutup Pintu Damai Usai Polisikan Ahmad Dhani

“Sepertinya sudah terlambat karena laporan sudah kami buat. Tapi seperti yang selalu kami tekankan, ini hanyalah respons dari permintaan Ahmad Dhani sendiri yang bilang kalau ada yang salah, silakan lapor. Jadi kita ikuti saja proses hukumnya,” ujar Rayen kepada awak media.

Rayen juga menyampaikan pesan tegas kepada publik dan Ahmad Dhani. Ia menilai tidak ada satu pun warga negara yang kebal terhadap hukum, tidak terkecuali Dhani meski dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan.

“Ramai di media sosial katanya Ahmad Dhani punya imunitas karena dia pejabat, karena dia dekat kekuasaan. Saya mau buktikan di sini, dan Bareskrim Polri juga membuktikan bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum,” tegas Rayen.

“Apalagi Ahmad Dhani. Itu cuma mitos. Dengan diterimanya laporan ini, artinya semua diperlakukan sama di mata hukum. Jadi kalau memang terjadi pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Kita nikmati prosesnya,” lanjutnya.

Untuk diketahui, laporan Rayen terhadap Ahmad Dhani terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 April 2025.

Ahmad Dhani disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP serta/atau Pasal 16 junto Pasal 1 huruf (b) UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(aln)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|