Perkosa Pasien RSHS Bandung Berulang Kali, Dokter Priguna Diancam Hukuman 17 Tahun Penjara

3 weeks ago 13

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 11 April 2025 |14:35 WIB

Perkosa Pasien RSHS Bandung Berulang Kali, Dokter Priguna Diancam Hukuman 17 Tahun Penjara

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan (foto: Okezone)

BANDUNG - Ancaman hukuman untuk Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Anestesi Unpad tersangka pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diperberat menjadi 17 tahun. Pemberatan masa hukuman itu diterapkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan fakta baru terkait jumlah korban dan perbuatan pidana berulang. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, tersangka Priguna dijerat Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya. 

Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku melakukan aksinya secara berulang kali. Jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana. Pemberatan istilahnya," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Kombes Surawan menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Priguna memperkosa tiga perempuan, dua pasien dan satu keluarga pasien RSHS Bandung. Dua korban pasien berumur 21 dan 31 tahun diperkosa oleh pelaku pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC RSHS. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|