Awaludin
, Jurnalis-Sabtu, 03 Mei 2025 |17:27 WIB
RUU KUHP (foto: Okezone)
JAKARTA - Penambahan kewenangan polisi dalam draft Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) patut dipertanyakan. Sebab, di tengah banyaknya persoalan kinerja polisi, RUU tersebut justru memberikan kewenangan yang semakin besar.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengingatkan, bahwa penambahan kewenangan terhadap aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polri, dapat membuka ruang semakin luas bagi penyalahgunaan wewenang.
"Dengan kewenangan sekarang saja sudah banyak kasus abuse of power, apalagi jika diperluas. Penambahan kewenangan pada penyidik atau APH jelas berkebalikan dengan semangat KUHAP yang pada dasarnya untuk melindungi masyarakat," kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, semangat KUHAP adalah melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan aparat. Karena itu, penguatan seharusnya bukan pada aspek kewenangan, tetapi pada mekanisme pengawasan dan kontrol.
"Kewenangan harus dibatasi dengan sistem kontrol dan pengawasan yang ketat melalui mekanisme check and balance berbagai pihak," ujarnya.
Ia menekankan, bahwa lembaga seperti kejaksaan, advokat, pengadilan, serta partisipasi masyarakat sipil harus ikut terlibat dalam mekanisme pengawasan terhadap penyidik.
"KUHAP harus menjadi salah satu elemen sistem kontrol dalam mekanisme penyidikan, maupun penuntutan bahkan sampai pengadilan untuk melindungi hak-hak masyarakat," tegasnya.