Rus Akbar
, Jurnalis-Minggu, 20 April 2025 |12:30 WIB
Satpol PP amankan sejumlah wanita malam (foto: dok ist)
PADANG - Satpol PP Padang juga mengamankan puluhan wanita dari berbagai tempat hiburan malam, dan belasan minuman beralkohol dari tempat hiburan malam.
"Kita melakukan pengawasan di tempat hiburan malam dan mengamankan lebih kurang 35 orang, pemilik tempat hiburan juga di berikan teguran, hal itu dilakukan karena tempat hiburan tersebut melewati jam operasional dan kita melakukan pengecekan kepada pengunjung-pengunjung yang ada," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang - Undangan Daerah (P3D) Rio Ebu Pratama Rio Ebu Pratama, Minggu (20/4/2025).
Operasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap jam operasional dan izin usaha tempat hiburan malam di wilayah Kota Padang. Selain itu kata Prabu, mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk selalu mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu maksimal hingga pukul 02.00 WIB.
"Kita juga memastikan seluruh perizinan usaha dalam kondisi aktif dan sesuai ketentuan serta pemilik usaha menjalankan usaha sesuai norma, etika, serta peraturan daerah yang berlaku," terang.