OJK Blokir 1.123 Entitas Pinjol Ilegal hingga April 2025 (Foto: Freepik)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blokir 1.123 entitas pinjaman online/daring ilegal dan 209 entitas investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan upaya ini merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menindak tegas entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2025.
“Sepanjang Januari sampai 30 April 2025, OJK menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Kiki di Jakarta, dikutip Sabtu (10/5/2025).
1. Pinjol Ilegal
Friderica menyebut pihaknya juga menerima 1.899 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan tentang investasi ilegal selama empat bulan pertama tahun ini.
Adapun Satgas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang dibentuk OJK, kata Kiki juga berhasil menemukan 2.422 nomor kontak debt collector yang digunakan oleh pinjol ilegal.
“Satgas PASTI telah mengajukan nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” jelasnya.