Agus Warsudi
, Jurnalis-Sabtu, 10 Mei 2025 |18:38 WIB
Herolina Sutanto atau HS (63), sopir Nissan Kicks, penyebab kecelakaan beruntun di Bandung (Foto: Agus Warsudi/Okezone)
BANDUNG - Herolina Sutanto atau HS (63), sopir Nissan Kicks, penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Kota Bandung, Jawa Barat ditetapkan tersangka. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
HS disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). HS dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Prishta Utama melalui Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, pemeriksaan terhadap HS dilakukan selama tiga hari.
"Pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 19.30 WIB, polisi menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus ini karena sudah lengkap semuanya," kata Kanit Gakkum, Sabtu (10/5/2025).
AKP Fiekry mengatakan, saat ini tersangka HS ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung. Selanjutnya, HS akan dititipkan ke Lapas Banceuy.
Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, penetapan HS sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Selasa 6 Mei 2025 itu, setelah petugas melakukan berbagai proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kami sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), mengumpulkan para saksi di lapangan dan CCTV di seputaran TKP. Kami sudah menahan terduga sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan," kata Kasatlantas.