KPK Dilarang Tangkap Direksi-Komisaris BUMN, Erick: Kalau Korupsi Tetap Dipenjara (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang menangkap direksi dan komisaris perusahaan negara karena bukan sebagai penyelenggara negara.
Erick memastikan setiap direksi atau komisaris BUMN yang melakukan tindakan korupsi tetap berhadapan dengan proses hukum.
"Nggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara. Nggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, nggak ada hubungannya," ujar Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Selasa (6/5/2025).
1. Berantas Korupsi BUMN
Dia mengaku sedang berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya mendefinisikan kerugian negara atau kerugian korporasi.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan tugas Kementerian BUMN dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap praktik negatif di lingkungan BUMN.
"Jadi sama-sama mirip karena itu di SOTK yang terbaru nanti, deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi," paparnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya