Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo. Foto: Dok IST,
JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan muatan.
Namun demikian, Agus menilai bahwa istilah populer ODOL (Over Dimensi Over Load) perlu dievaluasi kembali dari sisi ketepatan bahasa dan pemahaman teknis.
"Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis. Over Dimensi dan Over Load adalah dua Aspek hukum berbeda yang tidak selalu terjadi bersamaan. Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti kejahatan lalu lintas Over dimensi dan/atau kelebihan muatan atau overload merupakan pelanggaran," kata Agus dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, alasan ketidaktepatan istilah ODOL adalah, menggabungkan dua aspek hukum yang berbeda. Dimensi dan muatan adalah aspek teknis yang memiliki parameter dan dampak yang berbeda.
Selain itu, ODOL tidak dikenal dalam peraturan perundangan. Undang-Undang maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah "ODOL", melainkan mengatur batas ukuran dimensi dan muatan.
Disisi lain, berpotensi menimbulkan miskonsepsi atau kesalahan pemahaman. Masyarakat bisa salah memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur (dimensi dan muatan) dilanggar sekaligus.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya