Hambali
, Jurnalis-Selasa, 15 April 2025 |16:40 WIB
Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Sampah, Kejaksaan: Tokoh Intelektual!
TANGERANG SELATAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah senilai Rp25 miliar.
Demikian diutarakan Kepala Seksi (Kasie) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (15/4/2025).
"Pada hari ini, Selasa, 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan," ujar Rangga Adekresna.
Penetapan tersangka Kadis LH Tangsel didasarkan perannya yang melakukan persekongkolan dengan tersangka sebelumnya yakni Direktur PT EPP berinisial SYM selaku penyedia barang dan jasa dalam kontrak itu.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rangga, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan itu tersangka Kadis LH bersama-sama dengan saksi ASN Tangsel berinisial ZY secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi yang tidak memenuhi kriteria.
Di antara sejumlah lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan itu yakni Desa Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor, Desa Sukasari, Rumpin, Kabupaten Bogor, 3 titik di Kabupaten Pandeglang, Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin dan di Kabupaten Bekasi.
Rangga mengatakan, Kadis LH Tangsel berperan sebagai Intelektual Dader atau pelaku intelektual dalam kasus korupsi ini.
Sejumlah pertemuan dibuatnya dengan pihak pemenang proyek, termasuk menempatkan penjaga kebun pribadinya berinisial S sebagai Direktur Operasional CV BSIR.