JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor jenis Royal Enfield yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersumber dari kasus korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kasus ini diketahui masih diusut KPK.
"KPK menyita kendaraan-kendaraan, itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (16/4/2025).
Kendati disita, motor tersebut menurutnya belum dibawa penyidik ke Jakarta. Statusnya kini masih dipinjam-pakaikan ke Politikus Golkar tersebut.
Berkaitan dengan hal ini pun, penyidik KPK mempunyai sejumlah pertimbangan.
"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam-pakaikan. Yang pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual," jelas Tessa.
Tessa menyebut apabila aset yang dipinjam-pakaikan itu nantinya dialihkan maka akan ada sanksi yang menunggu. Bahkan, jelas dia, hal itu terancam kegiatan merintangi sebuah penyidikan.
"Jadi, pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap dan kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," tutup dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain pemeriksaan saksi, KPK juga turut menggali informasi yang ada di barang bukti elektronik yang berhasil disita. Dia menyebut, tidak hanya barang bukti elektronik, ada kendaraan juga yang disita.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.
Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Adapun Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)