Rahma Anhar
, Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |12:05 WIB
Ini Perbedaan Gaji ke-13 dan THR PNS (Foto: Okezone)
JAKARTA - Ini perbedaan gaji ke-13 dan THR PNS. Selain Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan menjelang Idul Fitri, ada juga gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu. Meskipun keduanya merupakan tambahan bagi penghasilan, THR dan gaji ke-13 ternyata berbeda secara mendasar, baik dari tujuan maupun waktu pencairannya.
Banyak orang yang meyakini bahwa THR dan gaji ke-13 itu sama, padahal masing-masing memiliki peran yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan para PNS pada saat-saat tertentu. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara gaji ke-13 dan THR untuk PNS di tahun 2025, berdasarkan kebijakan terbaru yang diumumkan oleh pemerintah.
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pada tahun ini hak-hak tersebut akan diterima oleh kira-kira 9,4 juta individu yang terdiri dari ASN, pegawai pemerintah beralih kontrak, anggota TNI-Polri, hakim, serta pensiun.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada semua pegawai negeri baik yang berada di pusat maupun daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, anggota TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan, totalnya mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, ditulis Senin (5/5/2025).
1. THR: Dicairkan Sebelum Idul Fitri
THR akan mulai diproses pada hari Senin, 17 Mei 2025, atau sekitar dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri. Jumlah THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum), serta 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim.
"Bagi pensiunan, besaran yang akan diberikan adalah sesuai dengan uang pensiun bulanan," ujar Presiden.
Untuk ASN daerah, skema penyaluran THR tetap mengikuti formula yang sama, namun disesuaikan dengan keadaan keuangan masing-masing daerah.
Presiden menekankan bahwa penyaluran THR ini bukan hanya sebagai penghargaan, tetapi juga untuk membantu perekonomian masyarakat. "Semoga kebijakan ini dapat meringankan dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan lebaran," tambahnya.
2. Gaji ke-13: Untuk Mendukung Pembukaan Tahun Ajaran Baru
Dalam hal ini, gaji ke-13 akan disalurkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji dasar, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja secara penuh bagi ASN di pusat. Sementara untuk ASN di daerah, komponen yang diberikan memiliki kesamaan, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Bagi para pensiunan, gaji ke-13 akan dibayarkan selaras dengan jumlah pensiun dasar ditambah tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya