Industri Ritel Keluhkan Pembatasan Penjualan Rokok (Foto: Kemenkop)
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluhkan aturan pembatasan penjualan rokok. Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang Kesehatan sejak pertengahan tahun lalu.
Beberapa pasal dalam peraturan tersebut menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
"Namun demikian kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak membingungkan dunia usaha," kata Ketua Umum Aprindo Solihin di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
1. Dukung Aturan Bahaya Rokok
Pihaknya menyatakan siap mengajukan pemohonan judicial review atau peninjauan ulang terhadap aturan pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Namun, Aprindo, menurut dia, mendukung kampanye pemerintah mengenai bahaya rokok bagi orang di bawah 21 tahun dengan menerapkan aturan tidak menjual rokok kepada orang di bawah 21 tahun.
Selain itu, belum ada edukasi yang jelas dari kementerian terkait dalam pelaksanaannya di lapangan serta tidak ada dialog dengan kalangan dunia usaha terutama peritel.
Oleh karena itu, ujar Solihin, Aprindo berencana mengajukan judicial review terhadap pasal tersebut.