Hasto Bakal Ajukan Banding Setelah Putusan Sela Ditolak Hakimamp;nbsp;

3 weeks ago 11

Hasto Bakal Ajukan Banding Setelah Putusan Sela Ditolak Hakim 

Sidang Kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)

JAKARTA - Tim kuasa hukum sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan banding atas ditolak eksepsinya oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). Banding ini akan dilayangkan setelah bersamaan dengan pokok perkara yang diajukan bilamana nanti putusan pengadilan Tipikor menyatakan Hasto bersalah.

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara, itu yang pertama," kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hasto di ruang persidangan.

Setelah adanya penolakan putusan sela ini, maka persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi. Oleh karenanya Maqdir meminta Penuntut Umum (PU) untuk memberikan daftar nama saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.

"Mengingat pemeriksaan ini nanti akan dilakukan pada hari Kamis (17/4) ya, kami harapkan PU segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini dan sehingga akan memudahkan kita semua di dalam mendalami perkara yang akan disidang," lanjut Maqdir.

Sementara itu, usai persidangan Hasto mengungkap bahwa dirinya menghormati putusan hari ini.

"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi, ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa," kata Hasto usai persidangan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|