Gugatan PSU Pilbup Puncak Jaya Kandas di MK

5 hours ago 2

Gugatan PSU Pilbup Puncak Jaya Kandas di MK

Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok )

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan Pemilihan Bupati Kabupaten Puncak Jaya pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Gugatan ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan sidang dismissal di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut permohonan Pemohon tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 UU 10/2016. 

Berdasarkan hasil penghitungan, selisih suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak mencapai 11.509 suara atau sekitar 8,04 persen dari total suara sah sebanyak 143.083 suara. Padahal, ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan adalah 2 persen atau 2.862 suara.

“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU 10/2016,” kata Enny.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|