Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Telah Kembalikan Uang Suap

3 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |18:23 WIB

Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Telah Kembalikan Uang Suap

Tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur (foto: Okezone)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan dua dari tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti telah mengembalikan uang suap yang diterima mereka. Dua hakim tersebut adalah Erintuah Damanik dan Mangapul. 

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

Awalnya, JPU membacakan hal-hal yang meringankan bagi Erintuah. Salah satu poinnya, ia telah mengembalikan uang suap yang diterimanya. 

"Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah SGD 115 ribu," kata JPU saat membacakan hal meringankan Erintuah. 

Kemudian, JPU menyatakan Mangapul juga telah mengembalikan uang suap yang ia terima dari Pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat. Hal itu juga yang menjadi poin meringankan tuntutan bagi Mangapul. 

"Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah SGD 36 ribu," ujarnya. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|