JAKARTA - BPOM bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA atau peptida spesifik babi atau porcine.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan sedikitnya ada 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal namun ternyata terdeteksi mengandung unsur babi.
“Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Senin (21/4/2025).
Pada 7 produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut, BPJPH telah menarik produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Produk tersebut antara lain Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga).
Selanjutnya ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel), Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling), AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Sementara itu, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan serta menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran terkait 2 produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Ahmad Haikal Hasan juga mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu,” jelasnya.