Dewan Pers dan LPSK Teken MoU soal Perlindungan Kerja Pers

6 hours ago 2

Dewan Pers dan LPSK Teken MoU soal Perlindungan Kerja Pers

Dewan Pers dan LPSK teken MoU soal perlindungan kerja pers (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)

JAKARTA - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meneken nota kesepahaman atau MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan kemerdekaan pers. MoU itu dilakukan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).

"Pagi hari ini, kita bisa melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dengan Dewan Pers, khususnya tentang perlindungan kerja pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam rangka jaminan atas kemerdekaan pers," ujar Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam MoU tersebut.

Menurutnya, MoU ini merupakan hal penting dan sejatinya merupakan perubahan kedua. Meskipun dalam perkembangan terakhir ada beberapa yang ditingkatkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Kami juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menerangkan, pihaknya bersyukur di akhir masa jabatan periode 2022-2025, bisa disegerakan penandatangan MoU tersebut. Meski sejatinya masih ada sejumlah hal lagi yang ingin dilanjutkan penandatangan kerjasamanya.

"Bahkan, kita ingin tambahkan dari lembaga-lembaga yang selama ini sudah bekerja sama dengan baik," katanya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|