Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |14:07 WIB
Berkaca dari Kasus Meninggalnya Pika, BNN Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menyampaikan bahwa BNN akan melakukan penelitian terkait legalisasi penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Demikian diutarakan Marthinus saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
"Masalah ganja mohon izin, kami akan melakukan penelitian dan menjadi kebetulan kami punya laboratorium forensik sendiri dan cukup terbaik di Asia Tenggara Pak,"ujarnya.
Dia menyampaikan, bahwa rencana penelitian ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam penelitian ini, BNN juga akan mengajak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Kami mohon waktu untuk melakukan penelitian, karena masalah ganja ini masalah yang memang lagi diperbincangkan apakah bisa dilegalkan untuk masalah kesehatan, kami butuh hasil riset yang lebih akurat," ujarnya.
Hal ini dikatakan Kepala BNN dalam rangka menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Dalam rapat itu, Hinca menyinggung seorang anak kecil bernama Pika Sasikirana yang mengidap penyakit, dan satu-satunya obat untuknya adalah Ganja Medis.
"Hari ini tepat 48 hari Pika meninggal dunia, seorang anak bangsa yang meninggal bukan karena perang, bukan karena bencana, bukan karena ancaman lainnya, tetapi karena negara terlalu lama berdiskusi tentang sebuah riset yang tak kunjung dimulai," tutur Hinca.
Padahal, kata Hinca, MK telah memutuskan dua kali putusannya atas uji materi undang-undang narkotika memerintahkan negara dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk melakukan uji riset penelitian, dan itu sudah 3 tahun yang lalu.