Bagaimana Hukum Vasektomi dalam Islam? (Ilustrasi/Medical Daily)
JAKARTA - Hukum vasektomi dalam Islam perlu diketahui kaum muslim. Vasektomi mencuat menyusul rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadikannya sebagai syarat keluarga untuk menerima bantuan sosial (bansos) hingga beasiswa.
Vasektomi adalah salah satu metode kontrasepsi yang digunakan untuk mencegah terjadinya kehamilan. Dalam dunia medis, prosedur ini dilakukan dengan memotong saluran sperma pada pria. Tujuan utamanya untuk menghentikan aliran sperma sehingga tidak terjadi pembuahan saat berhubungan seksual.
1. MUI soal Vasektomi
“Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan dengan syarat jenis dan caranya tidak melanggar syariat. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap, dan itu terlarang," ujar Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof KH Asrorun Niam, melansir laman MUI, Senin (5/5//2025).
Fatwa terkait vasektomi ini telah berkali-kali dibahas seiring perkembangan teknologi, khususnya di bidang kedokteran.
“Ini menunjukkan bahwa fatwa itu sifatnya dinamis dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Perkembangan ilmu pengetahuan dapat dijadikan dasar dalam melakukan telaah ulang atas fatwa, termasuk kemungkinan mengubah hukum. Hanya saja, informasi perkembangan tata cara pelaksanaan vasektomi, mulai 1979, kemudian 2009, dan terakhir 2012, belum menunjukkan adanya perubahan berarti yang dapat mengubah status hukum haram vasektomi," tuturnya.
2. Fatwa MUI soal Vasektomi
MUI pertama kali membahas Fatwa tentang Vasektomi dan Tubektomi pada 1979, hukumnya haram.
Berikutnya, pada 2009 ada pertanyaan dari BKKBN terkait adanya teknologi baru dalam praktek vasektomi, dengan kemungkinan rekanalisasi atau penyambungan kembali setelah tindakan vasektomi.
Setelah mendengar pandangan ahli kedokteran dan dilakukan pengkajian mendalam, para Ulama Fatwa se-Indonesia menyepakati vasektomi hukumnya tetap haram.
“Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat terjadinya kemandulan tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan. Oleh sebab itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek vasektomi hukumnya haram”, demikian keputusan Ijtima Ulama pada 2009.