Berapa gaji pokok anggota DPR RI 2025? Ternyata tidak sampai UMR Jakarta. (Foto: Okezone.com/Tangkapan Layar)
JAKARTA – Berapa gaji pokok anggota DPR RI 2025? Ternyata tidak sampai UMR Jakarta. Publik tengah heboh dengan besarnya gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Meski sering dikira mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, ternyata gaji pokok anggota dewan tidak sebesar yang dibayangkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok DPR diatur secara resmi dan transparan.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan
Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000 per bulan
Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
Artinya, gaji pokok anggota DPR RI pada 2025 ini bahkan lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang mencapai Rp5,3 juta.
Namun, angka tersebut bukan merupakan keseluruhan penghasilan yang diterima para wakil rakyat. Setelah ditambah berbagai tunjangan, total penghasilan mereka bisa melonjak hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah per bulan.
Deretan Tunjangan DPR RI
Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR mendapatkan sejumlah tunjangan rutin, di antaranya:
Tunjangan kehormatan: Rp5,58 juta (anggota), Rp6,45 juta (wakil ketua), Rp6,69 juta (ketua)
Tunjangan komunikasi intensif: Rp15,55 juta – Rp16,46 juta
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3,75 juta – Rp5,25 juta
Tunjangan rumah: Rp50 juta per bulan (hanya untuk anggota, bukan pimpinan)
Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta – Rp18,9 juta