Felldy Utama
, Jurnalis-Rabu, 07 Mei 2025 |12:23 WIB
MKD DPR sidang Ahmad Dhani (foto: Okezone)
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR RI, atas dua aduan masyarakat terhadap pentolan grup band Dewa 19 itu.
Putusan ini dibacakan setelah MKD DPR menggelar rapat internal yang digelar secara tertutup. Dimana, keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dek Gam menyatakan, bahwa MKD adalah institusi yang berwenang memeriska dan memutuskan laporan ini. Kedua, dalam pertimbangannya, MKD berpandangan Ahmad Dhani melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI.
"Tiga, menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," pungkasnya.
.
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani mengklarifikasi pernyataannya yang diduga menghina marga Pono. Ia menegaskan bahwa pernyataan itu sepenuhnya terselip lidah atau slip of the tongue.
Hal ini disampaikan Ahmad Dhani dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).