Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba Usai Ditetapkan Tersangka

1 week ago 5

Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba Usai Ditetapkan Tersangka

Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba Usai Ditetapkan Tersangka/Okezone

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Nadiem kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo pada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Dikatakannya, atas perbuatannya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menambahkan, sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi laptop tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, alat bukti, kini penyidik telah kembali menetapkan 1 orang tersangka.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|