Ahmad Dhani/ist
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memproses dua laporan terhadap anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani. MKD telah memanggil pihak pelapor Ahmad Dhani untuk diminta klarifikasi laporan.
Adapun laporan itu pertama terkait pernyataan Ahmad Dhani bernada rasial saat rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI, serta laporan dugaan penghinaan terhadap Rayen Pono.
"Hari ini MKD telah menerima dan memeriksa pengadu terkait dengan laporan-laporan yang menyangkut anggota DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro usai sidang klarifikasi yang digelar secara tertutup, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Agung melanjutkan, laporan Rayen Pono yang namanya diduga diplesetkan oleh Ahmad Dhani. Rayen melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina marga Pono.
"Nampaknya ini diplesetkan, kita tidak tahu apakah disengaja atau tidak, atau kah candaan terkait mungkin conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini," jelas Agung.
Agung pun mengatakan, marga "Pono" sangat dihargai di NTT. Ia berkata, marga itu disandang oleh keluarga yang terpandang di NTT.
"Tetapi nampaknya ini diplesetkan, kita tidak tahu apakah disengaja atau tidak? Atau kah candaan terkait mungkin conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini?" tutur Agung.
"Untuk itu kami nanti akan dengarkan dan hadirkan terlapor dalam pemeriksaan sidang Mahkamah Kehormatan," imbuhnya.