Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 23 April 2025 |22:03 WIB
Ilustrasi Komisi Yudisial. Foto: Dok Okezone.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendukung adanya mutasi dan rotasi yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap pimpinan dan hakim pengadilan negeri (PN).
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, hal tersebut merupakan langkah serius MA dalam membenahi insan lembaga peradilan usai diterpa kasus suap dan gratifikasi.
"KY menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan, pasca-isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim," kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/4/2025).
Fajar menyebutkan, rentetan Hakim yang terlibat dalam suap dan gratifikasi akan menggerus kepercayaan publik. Dengan rotasi dan mutasi tersebut, diharapkan dapat menjaga kehormatan Hakim.
"KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi Hakim," ujarnya.
Sebelumnya, MA merotasi dan mutasi terhadap beberapa pimpinan dan hakim Pengadilan Negeri (PN). Rotasi dan mutasi tersebut berdasarkan rapat pimpinan (rapim) pada 22 April 2025.
Dari data yang diterima, terdapat 199 hakim yang dirotasi dan dimutasi. Berikut daftarnya:
1. Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
2. Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
3. Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
4. Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
5. Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
6. Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
7. Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
8. Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)