KPK Dukung Langkah Prabowo Miskinkan Koruptor: Perlu Dibuat Undang-undangnya

1 week ago 9

 Perlu Dibuat Undang-undangnya

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam rangka pemiskinan koruptor. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut niat baik itu tentunya perlu dibuatkan aturan khusus dengan undang undang.

"Bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum, dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif dan tentunya legislatif. Namun secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Tidak hanya KPK, menurutnya, langkah pemiskinan terhadap koruptor merupakan sesuatu hal yang banyak diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, ia juga menanggapi pernyataan Prabowo yang menginginkan rasa keadilan bagi keluarga koruptor lewat RUU perampasan aset. Prabowo dalam pertemuan bersama 7 jurnalis, menyampaikan bila aset yang telah lama dimilik istri atau anak dari koruptor perlu dikaji dalam hal perampasan aset.

Tessa menyebut terkait masalah perampasan aset keluarga koruptor perlu dipahami dulu konteksnya. Ia menegaskan, bila keluarga koruptor menikmati hasil uang haram tersebut tentunya bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga, dan diketahui secara nyata ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang," katanya.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|