Konvensi ILO 188, Momentum RI Lindungi Awak Kapal Perikanan

4 hours ago 1

Konvensi ILO 188, Momentum RI Lindungi Awak Kapal Perikanan

Konvensi ILO 188, Momentum RI Lindungi Awak Kapal Perikanan  (Foto: Okezone)

JAKARTA - Perlindungan pekerja Indonesia di kapal perikanan masih terbatas. Hal ini disayangkan mengingat Indonesia adalah negara maritim dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia dan memiliki ribuan kapal perikanan yang mengarungi laut dalam dan perairan internasional.

Berbeda dengan pekerja di sektor niaga yang sudah memiliki pijakan kuat melalui Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC 2006) yang telah diratifikasi pada tahun 2016 menjadi UU No. 15 tentang Tenaga Kerja Maritim Kapal Niaga. 

1. Perlindungan Tenaga Kerja

Konvensi ILO No. 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (ILO C188) menjadi kesempatan pemerintah Indonesia untuk melindungi tenaga kerja di kapal perikanan. Konvensi ini dirancang sebagai jawaban atas maraknya praktik kerja paksa, eksploitasi, dan perdagangan manusia di sektor perikanan global.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat saat menerima kunjungan Tim 9 dan Jejaring Serikat Pekerja Sektor Maritim nyatakan sepakat untuk menyegerakan Ratifikasi ILO C188 ini. 

Dalam pertemuan itu dijelaskan oleh Sofyan dari Serikat Awak Kapal Transport Indonesia (SAKTI) benerapa fakta di lapangan bahwa Awak kapal perikanan bekerja tanpa kontrak kerja yang adil dan transparan sehingga tidak memiliki sistem pengupahan dan jaminan sosial yang layak.

"Mereka direkrut hanya bermodal KTP tanpa pelatihan dasar keselamatan kerja di laut dan bahkan banyak yang menjadi korban kerja paksa atau perbudakan modern", ujar Sofyan, Senin (21/4/2025).

2. Perlindungan Nelayan

Di samping, itu menurut Sofyan ratifikasi bisa melindungi nelayan lokal dengan memberikan kejelasan aturan bagi joint inspection untuk kapal asing yang masuk ke Indonesia yang nantinya melindungi ekosistem laut Indonesia.

Sementara itu menurut Sulistri dari SBMI, jika Indonesia meratifikasi ILO C188, tentu kegetiran yang dialami para pekerja perikanan drastis akan berkurang dan akan setara dengan perlindungan awak kapal niaga misalnya ada jaminan upah minimum, akses terhadap jaminan sosial, dan hak cuti. 

"Termasuk tentunya dengan membentuk mekanisme tripartit maritim untuk menyelesaikan perselisihan industrial sektor perikanan", tegas Sulistri.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|