Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 23 April 2025 |14:27 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp5,5 miliar dari kediaman hakim pemvonis lepas kasus CPO, Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan, penemuan uang itu saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Hakim Ali di daerah Jepara, Jawa Tengah pada 13 April 2025 lalu.
"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar, atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya," sambungnya.
Terkait penemuan uang tersebut, Harli mengonfirmasi ditemukan di kolong kasur rumah Hakim Ali yang digeledah.
"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ujarnya.