Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone)
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2025. Salah satu acaranya adalah perubahan pengurus perseroan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diunggah dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Juni 2025.
Setidaknya ada 2 mata acara dalam RUPSLB tersebut, pertama persetujuan rancangan restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan.
1. Restrukturirasi Penyehatan
Pembahasan mata acara ini sehubungan dengan rencana perseroan untuk mengajukan restrukturisasi penyehatan dalam rangka peningkatan kesehatan finansial dan kinerja.
"Pelaksanaan restrukturisasi dalam rangka penyehatan tersebut, wajib memperhatikan ketentuan pasal 3C huruf (h) jo. Pasal 72 ayat (2) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, yang pada pokoknya mewajibkan perseroan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham," tulis undangan Panggilan RUPSLB tersebut dikutip Senin (9/6/2025).