Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Hutan, Puluhan Hektare Lahan Ditanami Sawit

5 hours ago 2

Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Hutan, Puluhan Hektare Lahan Ditanami Sawit

Tersangka perusakan hutan di Riau (Foto: Dok Polisi/Danandaya Arya Putra)

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Empat orang ditetapkan tersangka karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun. Ia menyebut kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2025. 

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” kata Herry, Senin (9/6/2025).

Ia menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," ujarnya.

Dijelaskan Kapolda, penindakan ini bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi. Sepanjang 2025, sebanyak 21 kasus dengan total 2.360 hektare lahan terdampak telah ditangani dengan baik. 

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," ucapnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|