Dua Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditahan di Mapolda Metro Jaya

8 hours ago 3

DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mendampingi Komisioner Kompolnas, Choirul Anam alias Cak Anam dan Supardi Hamid meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran mobil anggota kepolisian saat hendak melakukan penangkapan pelaku penganiayaan dari salah satu kelompok massa di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Minggu (20/4/2025) sore. 

Pantauan Okezone di lokasi Kapolres beserta rombongan awalnya mengecek lokasi kejadian perkara pembakaran. Kemudian berjalan sekitar 4 kilometer ke dalam permukiman Kampung Baru yang dimana titik awal kediaman pelaku penganiayaan tinggal. 

Selanjutnya Kapolres dan Komisioner Kompolnas meninjau lokasi posko atau ranting kelompok massa Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang dipimpin Hercules Rosario de Marshal di permukiman Kampung Baru Harjamukti itu.

Abdul Waras mengatakan saat ini sudah ada dua tersangka yang dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya. Ia menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini dalam proses penyidikan yang berjalan ada dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya nanti secara lengkap akan kami sampaikan ke teman-teman," ucap Abdul Waras kepada wartawan di lokasi kejadian, Minggu (20/4).

"Iya dua yang terindikasi sudah dilakukan penahanan di Polda kita akan jelaskan lebih lanjut secara detail. Tentu dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan tersangka yang lain akan bertambah," tambahnya.

Abdul menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapapun, dengan kelompok manapun negara kita negara hukum. 

"Kami berharap siapapun yang mengetahui saat peristiwa itu silahkan kami terbuka untuk menerima informasi apapun bisa ke kami maupun Kompolnas," ujarnya.

Sebelumnya, mobil anggota polisi dibakar massa di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, saat hendak menangkap satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi). Pelaku diketahui merupakan ketua organisasi kemasyarakatan.

“(Pelaku) Ketua Ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron client gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar. Mungkin ya, ini prediksi saya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Bambang menuturkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok. Pelaku diamankan dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.

(Khafid Mardiyansyah)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|