Daftar Fasilitas jika Ojol Ditetapkan Jadi UMKM

3 days ago 5

Daftar Fasilitas jika Ojol Ditetapkan Jadi UMKM

Ojek Online (Foto: Okezone)

JAKARTA - Daftar fasilitas jika ojol ditetapkan jadi UMKM. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, memberikan kebijakan bahwa pengemudi ojek online (ojol) menjadi bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal ini  terjadi setelah adanya perubahan melalui revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada 2026. Informasi ini disampaikan langsung oleh Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, pada Selasa (15/4/2025) kemarin.

Saat ini, pihaknya sedang konsolidasi secara internal di Kementrian Koperasi dan UKM. Salah satu hal penting yang akan masuk dalam aturan tersebut adalah status pengemudi ojek online. Ia mengatakan bahwa akan menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.

Ia mengatakan bahwa jika revisi ini disetujui, maka para pengemudi ojol berhak mendapatkan berbagai fasilitas dan keuntungan yang selama ini pelaku UMKM dapatkan.

Pemerintah memiliki target bahwa revisi ini akan dibahas dan disahkan pada tahun 2026. Hal ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendorong ekonomi digital semakin merata dan meluas jangkauan UMKM di perekonomian negara kita.

Fasilitas yang Didapatkan

1.  Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Subsidi Gas LPG 3 kg

Terdapat alokasi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG 3 kg bagi Usaha MIkro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jika pengemudi ojol secara resmi dikategorikan sebagai bagian dari UMKM, maka pengemudi ojol berhak mendapatkan fasilitas untuk memperoleh subsidi BBM.

Pemerintah saat ini sedang Menyusun skema baru terkait skema penerimaan subsidi BBM. Sebelumnya pengemudi ojol sempat tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi BBM, tetapi Menteri Koperasi dan UKM menanggapi hal ini, ia mengajukan agar data pengemudi ojol yang terdaftar pada setiap aplikator dipertimbangkan sebagai dasar pemberian subsidi BBM.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|