Hakim AS Nyatakan Google Monopoli Iklan Digital (Reuters)
JAKARTA - Google dinyatakan telah memonopoli dua pasar teknologi periklanan digital oleh hakim federal di Amerika Serikat, pada Kamis (17/4/2025).
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Google. Ini sekaligus membuka jalan bagi jaksa antimonopoli AS untuk mendesak pemisahan produk iklan milik Google.
1. Google Monopoli Iklan Digital
Melansir Reuters, Hakim Distrik Leonie Brinkema di Alexandria, Virginia, mendapati Google melalui induk usahanya Alphabet bertanggung jawab karena "dengan sengaja memperoleh dan mempertahankan kekuatan monopoli" di pasar untuk server iklan penerbit dan pasar untuk bursa iklan yang berada di antara pembeli dan penjual.
Keputusan tersebut membuka jalan bagi sidang berikutnya untuk menentukan apa yang harus dilakukan Google guna memulihkan persaingan di pasar, termasuk menjual sebagian bisnisnya.
Ini adalah putusan pengadilan kedua bahwa Google memegang monopoli ilegal, menyusul putusan serupa dalam kasus pencarian daring.
Server iklan penerbit adalah platform yang digunakan oleh situs web untuk menyimpan dan mengelola inventaris iklan digital mereka. Bersamaan dengan bursa iklan, teknologi ini memungkinkan penerbit berita dan penyedia konten daring lainnya menghasilkan uang dengan menjual iklan. Dana tersebut adalah "urat nadi" internet, tulis Brinkema dalam dokumennya.
"Selain menghilangkan kemampuan pesaing untuk bersaing, tindakan pengecualian ini secara substansial merugikan pelanggan penerbit Google, proses persaingan, dan, pada akhirnya, konsumen informasi di web terbuka," tulis Brinkema.
Namun, penegak hukum antimonopoli gagal membuktikan klaim terpisah bahwa perusahaan tersebut memiliki monopoli dalam jaringan iklan pengiklan, tulisnya.