Cara Mudah Aktifkan KJP Plus yang Sudah Dicabut

7 hours ago 6

Cara Mudah Aktifkan KJP Plus yang Sudah Dicabut

Cara Mudah KJP Plus yang Sudah Dicabut. (Foto: Okezone.com/Ist)

JAKARTA – Cara mudah mengaktifkan KJP Plus yang sudah dicabut. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Namun, tak jarang status kepesertaan KJP Plus dinonaktifkan atau dicabut karena berbagai alasan administratif. Bagi warga yang mengalami hal tersebut, masih ada kesempatan untuk mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Berikut ini adalah cara mudah mengaktifkan kembali KJP Plus yang sudah dicabut:

1. Periksa Alasan Pencabutan

Langkah pertama adalah mengetahui alasan pencabutan KJP Plus. Umumnya, pencabutan terjadi karena data tidak valid, perubahan domisili, atau tidak mengikuti verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.

2. Hubungi Pihak Sekolah

Segera konsultasikan dengan pihak sekolah untuk memastikan status kepesertaan dan meminta bantuan dalam proses reaktivasi. Sekolah biasanya menjadi penghubung antara orang tua siswa dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

3. Ikuti Proses Verifikasi Ulang

Jika pencabutan terjadi karena gagal verval, orang tua atau wali murid perlu mengikuti proses verifikasi ulang. Data yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), serta bukti domisili seperti rekening listrik atau PBB.

4. Ajukan Permohonan ke Dinas Pendidikan

Setelah data diperbarui dan diverifikasi oleh sekolah, permohonan reaktivasi dapat diajukan ke Dinas Pendidikan. Proses ini bisa dilakukan secara kolektif oleh sekolah atau secara mandiri oleh orang tua siswa ke Suku Dinas Pendidikan sesuai wilayah.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|