Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta kena pajak 5%. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
JAKARTA - Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta kena pajak 5%, ini penjelasannya. Awalnya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta sebesar 10% namun diturunkan menjadi 5%.
Aturan pembelian BBM kena pajak 5% akan tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pramono akan mendiskon atau menurunkan pajak BBM yang tadinya 10% menjadi 5% bagi kendaraan pribadi dan 2% bagi kendaraan umum.
"Jadi gini, kemarin saya sudah rapatkan dan kami sudah memutuskan sebenarnya untuk BBM yang pajak 10% ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan Undang-Undang baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur, sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5% atau 2%, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum," ujar Pramono kepada wartawan di Balairung Balaikota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
"Sehingga demikian ada penurunan yang luar biasa, bahwa untuk pribadi menjadi 5%, sedangkan untuk umum maaf kami sudah memutuskan 2%," tambahnya.
1. Diskon Pajak BBM
Pramono menyebut kebijakan diskon pajak BBM akan dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan ke masyarakat.
"Itu lah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5%, sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2% dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan disosialisasikan pergubnya akan segera dibuat. Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu enggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10%," ujarnya.