Apakah PPPK Terima Gaji ke-13 2025?

7 hours ago 3

Apakah PPPK Terima Gaji ke-13 2025?

Apakah PPPK Terima Gaji ke-13 2025? (Foto: Okezone.com/Kemenpan RB)

JAKARTA - Apakah PPPK terima gaji ke-13 2025? Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Lantas, apakah PPPK terima gaji ke-13 tahun 2025? Jawabannya adalah ya. PPPK termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13 bersama PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Komponen Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Bagi aparatur sipil negara di tingkat pusat seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, dan hakim, besaran gaji ke-13 terdiri dari:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan, atau tunjangan umum)

3. Tunjangan kinerja sebesar 100 persen

Sementara itu, ASN di daerah, termasuk PPPK yang bekerja di instansi daerah, juga akan menerima gaji ke-13 dengan skema yang sama. Namun, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar jumlah uang pensiun bulanan yang diterima secara rutin.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama persiapan tahun ajaran baru,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut adalah kategori penerima gaji ke-13 tahun ini:

1. PNS dan calon PNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI dan anggota Polri

4. Hakim ad hoc serta pejabat struktural dan fungsional

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|