Ilustrasi
JAKARTA - Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) melalui kuasa hukumnya, Dendi Rukmantika & Partners melaporkan Anggota DPR Muhammad Kadafi ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
M Kadafi dilaporkan karena diduga telah menyalahgunakan jabatan, memberikan ijazah tanpa hak, serta melakukan penyimpangan keuangan pada Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
"Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025," kata Kuasa Hukum YATBL, Dendi Rukmantika melalui keterangan resminya, Rabu (7/5/2025).
Dendi menjelaskan, Universitas Malahayati merupakan perguruan tinggi yang sah didirikan dan dikelola oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung, berlandaskan Akta Notaris No. 117 Tahun 1992. Struktur kepengurusan juga telah ditetapkan dan diakui secara hukum di Kemenkumham.
Namun, kata Dendi, pada 23 September 2024, terjadi tindakan sepihak oleh dua oknum pengurus yayasan yakni, Sekretaris dan Bendahara yang tanpa persetujuan pembina serta pengurus sah.
Tindakan sepihak dua oknum pengurus YATBL yakni, memberhentikan Achmad Farich sebagai Rektor Universitas
Malahayati. Kemudian, keduanya juga mengangkat Muhammad Kadafi sebagai rektor melalui SK No.066/SK/ALTEK/IX/2024.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan, serta dilakukan saat masa jabatan Dr. Achmad Farich belum berakhir (berakhir 14 Oktober 2024)," imbuh Dendi.