20 WNI Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump, 5 Orang Dideportasi

4 hours ago 3

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 24 April 2025 |17:36 WIB

20 WNI Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump, 5 Orang Dideportasi

20 WNI Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump, 5 Orang Dideportasi (Foto Iliustrasi: Pascafe)

JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha mengungkapkan sebanyak 20 WNI ditangkap akibat pengetatan kebijakan imigrasi yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Penangkapan itu terjadi karena berbagai alasan, mulai dari keterlibatan dalam unjuk rasa hingga persoalan administratif.

"Dari informasi terakhir yang kami terima per hari ini, tercatat ada 20 warga negara Indonesia yang terdampak dari kebijakan ini. Sebelumnya kami sebutkan 15, kami dapat informasi terbaru per hari ini ada 20 yang terdampak," ujar Judha di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Judha pun menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, lima orang telah dideportasi, sementara enam di antaranya adalah mahasiswa yang awalnya masuk AS dengan visa F1. "Dari 20 tersebut, 5 sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, 6 adalah mahasiswa. At least yang memiliki visa awalnya F1 yaitu sebagai mahasiswa," paparnya.

Judha mengatakan Kemlu telah mengambil langkah untuk memastikan 15 WNI yang masih ditahan mendapatkan perlakuan yang layak dan pendampingan hukum. "Dalam banyak kasus para WNI sudah didampingi oleh pengacara," tambah Judha.

Selain itu, Judha memastikan Kemlu terus menjalin komunikasi dengan komunitas WNI di AS dan menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak hukum warga melalui berbagai platform.

"Jadi diseminasinya mengenai know your rights. Jadi ketika warga negara Indonesia mengalami penahanan oleh otoritas imigrasi AS, mereka tetap memiliki hak sesuai dengan hukum yang ada di AS," ujarnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|