Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 11 Agustus 2025 |12:11 WIB
Viral Buka Rekening yang Diblokir Bayar Rp100 Ribu, Begini Reaksi Tegas DPR
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir. Pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun,"kata Misbakhun, Senin (11/8/2025).
"Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,”sambungnya.
Kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini, kata dia, bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
Dia mengakui, terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut. Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.
Misbakhun menjelaskan, bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya.