Tindaklanjuti Aduan, LBH GKI Bakal ke MKD DPR Terkait Legislator PDIP

6 days ago 7

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 28 Maret 2025 |21:12 WIB

Tindaklanjuti Aduan, LBH GKI Bakal ke MKD DPR Terkait Legislator PDIP

DPR RI (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) Cabang Tegal mengklaim bakal mengadukan kasus dugaan pelanggaran etik berat Anggota DPR RI dari PDIP Shintya Sandra Kusuma ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Aduan itu terkait dugaan penggelembungan suara saat Pemilu 2024.

Sekretaris LBH GKI Cabang Tegal, Agus Wijonarko menegaskan, hal tersebut akan dilakukan karena pengaduannya ke Mahkamah Partai  dan Dewan Etik DPP PDIP lambat direspons. 

"Kami mengadukan pelanggaran etik berat itu setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 20 Januari 2025. Laporan diterima Sekretariat Kantor DPP PDIP dengan tertanggal 11 Februari 2025, dan kami juga sudah bersurat menanyakan tindak lanjut pada 30 Maret 2025 namun belum ada respons," kata Agus dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/3/2025).

Agus mengaku aduan tersebut telah dituangkan dalam surat yang dikirim ke DPP PDIP agar pihaknya tak diremehkan. “Kami selalu bersurat dalam mengadukan persoalan-persoalan," katanya.

Dugaan pelanggaran etik tersebut, menurut Agus, seharusnya sudah diproses oleh Dewan Etik atau Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan. Namun, ia mempertanyakan kenapa molor seakan tidak digubris. 

Agus kembali menekankan, jika dalam waktu dekat masih tidak ada tindak lanjut, maka pihaknya akan mengadukan dugaan pelanggaran etik berat ini ke MKD DPR RI. Ia menilai, MKD DPR RI memiliki kewenangan untuk memeriksa anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|