Soal Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya, Menkum: Itu Public Domain, Dikecualikan UU

4 weeks ago 11

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2025 |06:46 WIB

 Itu Public Domain, Dikecualikan UU

Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: M Refi Sandi/Okezone)

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah secara tegas kabar yang menyebutkan Lagu Indonesia Raya bakal dikenakan royalti. Polemik tersebut diketahui tengah menjadi sorotan publik.

"Nggak ada itu. Nggak benarlah," kata Menkum saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Ia mengatakan, jika orang atau pihak yang bicara tentang Lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti, justru tidak membaca Undang-Undang tentang Hak Cipta secara utuh.

"Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.

Untuk diketahui, polemik ini mencuat setelah lagu nasional yang diputar di laga Timnas Indonesia disebut ingin dikenai royalti. Hal ini berawal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang meminta setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar wajib membayar royalti.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|