Sidang Kasus Perundungan Siswa SMK Gloria 2, Ivan Sugianto Divonis 9 Bulan Penjaraamp;nbsp;

1 week ago 3

Lukman Hakim , Jurnalis-Kamis, 27 Maret 2025 |17:38 WIB

Sidang Kasus Perundungan Siswa SMK Gloria 2, Ivan Sugianto Divonis 9 Bulan Penjara 

Terdakwa kasus perundungan siswa SMK Gloria 2 Ivan Sugianto (foto: Okezone)

SURABAYA -Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugianto divonis penjara 10 bulan. Ivan juga dihukum denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Ivan Sugianto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 9 bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” kata ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Ivan telah melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur salah satu kekerasan terhadap anak. 

Perbuatan terdakwa yang dalam kondisi marah dan membentak itu dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal, yang masuk dalam kategori kekerasan psikis terhadap korban. 

“Terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban mengakibatkan psikis anak di saat orang tuanya terancam,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|