Ruko dikuasai ormas (foto : frepik)
BEKASI - Salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Bekasi, Jawa Barat, menggunakan Ruko Plaza Bekasi Jaya, Bekasi Timur sebagai markasnya. Namun, penggunaan bangunan itu tak memiliki izin resmi dari sang pemilik yang bernama Honoratus S Huar Noning alias Ius (43).
Ius membeli tiga ruko itu pada tahun 2024. Setelah mengetahui ruko tersebut dikuasai, Ia pun melakukan mediasi dengan Ketua RT setempat dan pihak ormas.
"Komunikasi pertama saya dengan ketua RT setempat melakukan pertemuan dengan ormas, dan bermaksud menginformasikan bahwa saya merupakan pemilik dari ruko itu," kata Ius, Kamis (22/5/2025).
Lanjut Ius, pada Januari 2025, dia kembali melakukan pertemuan dengan pihak ormas, untuk meminta mereka mengosongkan ruko tersebut. Dirinya bahkan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kalau dirinya adalah pemilik sah ruko tersebut.
"Akan tetapi dalam pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa ormas tidak akan mengosongkan dari penguasaan secara sepihak Ruko," katanya.
Dikarenakan tetap tak mau meninggalkan ruko tersebut, Ius pun akhirnya melayangkan somasi kepada ormas tersebut. Namun surat somasi itu justru dibalas dengan penggerudukan ke kantor Ius yang tak jauh dari lokasi ruko tersebut.