RDP dengan Komisi III DPR, Ikatan Advokat Bahas Penggunaan Senpi hingga Disabilitas Terjerat Hukum

12 hours ago 2

RDP dengan Komisi III DPR, Ikatan Advokat Bahas Penggunaan Senpi hingga Disabilitas Terjerat Hukum

RDP dengan Komisi III DPR, Ikatan Advokat Bahas Penggunaan Senpi hingga Disabilitas Terjerat Hukum

JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin). 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, DPR terbuka terhadap masukan dari seluruh lapisan masyarakat terkait RUU KUHAP.

"Banyak sekali masukan, terobosan, yang enggak terpikirkan sebelumnya belum terpikirkan oleh kami, soal senjata api, police line dan sebagainya," kata Habiburokhman dikutip di Jakarta Selasa (20/5/2025).

Sekjen DPP Ikadin, Rivai Kusumanegara, menambahkan, pihaknya menyampaikan 130 usulan untuk penyusunan RUU KUHAP kepada Komisi III DPR RI.

‎“Kami hanya mengulas 20 isu yang menurut kami menarik dan progresif sehingga diharapkan bisa menjadi pertimbangan,” kata  Rivai.

Misalnya kata dia, dalam kasus narkotika sering kali terjadi OTT. KUHAP baru harus mengatur batas waktunya. 
“Kami usulkan, OTT penangkapan lanjutan hanya dimungkinkan dalam waktu 24 jam. Di luar itu, mau tak mau harus menggunakan surat perintah penangkapan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengusulkan soal perlunya pengaturan penggunaan senjata api (senpi) dan police line. Untuk senpi, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 bisa diadopsi ke dalam RUU KUHAP.

‎“Police lain hanya digunakan untuk olah TKP, tapi praktiknya juga digunakan untuk membekukan sengketa tanah dan bangunan,” ujarnya.

Selanjutnya, pengaturan upaya paksa penyitaan dan penggeledahan, Ikadin mengusulkan agar izinnya dari Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat atau objek yang digeledah atau disita. “‎Berita acara penyitaan juga diberikan kepada RT/RW setempat sehingga ada recordnya,” kata Rivai.

Sedangkan untuk pemenuhan access‎ to justice, Ikadin mengusulkan agar dalam surat panggilan polisi dicantumkan bahwa terperiksa berhak didampingi kuasa hukum atau advokat.

Pemeriksaan maksimal selama 8 jam dan diupayakan pada jam kerja. Ini agar yang diperiksa tidak kelelahan dan psikisnya tetap terjaga serta menghindari hal-hal di luar hukum, misalnya terjadinya kekerasan fisik.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|