Premanisme Ormas Dinilai Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

10 hours ago 3

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |21:06 WIB

Premanisme Ormas Dinilai Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Polri (foto: Okezone)

JAKARTA - Polri mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025. Kegiatan ini menyasar praktik premanisme yang kian marak dan dianggap meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung oleh langkah intelijen, preemtif, dan preventif.

Menanggapi hal tersebut, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, penindakan terhadap premanisme ormas bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri.

"Menyalahkan atau membebankan sepenuhnya tanggung jawab penindakan premanisme ormas kepada Polri, adalah kurang tepat. Karena kalau terkait ormas, itu juga berhubungan dengan Kemendagri dan Kemenkumham," kata R Haidar Alwi dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Ia menjelaskan, bahwa ormas yang berbadan hukum menjadi ranah Kemenkumham selaku pihak yang mengelurkan izin. Sementara ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di pemerintah merupakan ranah Kemendagri.

"Sedangkan jika ormas tersebut melakukan tindak pidana, baru penindakannya menjadi tanggung jawab Polri. Misalnya kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Meskipun pelakunya anggota ormas, mereka tetap ditangkap dan diproses hukum karena perbuatannya masuk pidana," jelasnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|