Polri Sita dan Bekukan Rp154 Miliar Terkait Judi Online

3 weeks ago 10

Polri Sita dan Bekukan Rp154 Miliar Terkait Judi Online

Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan uang dan pembekuan rekening terkait tindak pidana judi online (judol). Terbaru, polisi membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar. Seluruh dana tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas judi online. Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.

"Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online," kata Kasubdit 2 Siber Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, pembekuan dan penyitaan tersebut merupakan hasil sinergi antara Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.

"Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|