Polri tangkap WN Malaysia-China dan sita 10 dus narkotika amfetamin (Foto: Puteranegara/Okezone)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara (WN) asing asal Malaysia Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah dan Wei Zihao asal China. Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis amfetamin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (26/8/2025).
Kedua tersangka ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan di salah satu apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan perkara ini, di antaranya 10 dus berwarna pink yang diduga berisi amfetamin, 1 plastik hijau bertuliskan Honey Lemon Tea, 1 plastik bertuliskan Andin, dan 1 koper berwarna hitam.
"Membawa barang bukti ke Labfor untuk dilakukan pengecekan awal. Pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika," ujar Eko.
Eko menjelaskan, perkara ini terungkap setelah tim mendapat informasi tentang adanya narkotika yang akan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur udara. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soetta.
"Kemudian, tim dan BC Bandara berhasil mengamankan seorang laki-laki, Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah," ucapnya.
Setelah penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Wei Zihao.
(Arief Setyadi )